Menavigasi Dwifungsi TNI-Polri pada Pusaran Reformasi kemudian Realitas Kontemporer

Hasyim Arsal Alhabsi
Direktur Dehills Institute
REFORMASI 1998 menjadi titik balik di redefinisi peran TNI juga Polri di area Indonesia. Trauma urusan politik berhadapan dengan dominasi militer pada era Orde Baru melahirkan konsensus untuk “menyapih” TNI dari politik, bisnis, dan juga birokrasi sipil. Namun, dua dekade pasca-Reformasi, muncul pertanyaan kritis: apakah pemisahan absolut TNI dari pengelolaan keamanan nasional justru menciptakan hambatan baru yang mana tak kalah kompleks? Esai ini berargumen bahwa kebijakan kontemporer perlu menyeimbangkan pembelajaran sejarah dengan keinginan menghadapi tantangan keamanan modern, tanpa terjerumus ke pada nostalgia Dwifungsi ABRI.
Reformasi juga Over-Koreksi
Pasca-Reformasi, desakan untuk memagari TNI dari ranah sipil dilatari trauma kekerasan struktural juga politisasi militer. Kebijakan seperti pencabutan Fraksi ABRI di area DPR lalu larangan TNI berbisnis adalah kemajuan demokratis yang patut dipertahankan. Namun, pada semangat “de-militerisasi”, terjadi over-koreksi: TNI diasingkan dari peran strategis pengelolaan keamanan nasional, sementara Polri diberi mandat dominan. Hasilnya, terjadi vakum koordinasi di menghadapi kejahatan transnasional seperti terorisme kemudian narkoba—isu yang dimaksud memiliki irisan jelas dengan pertahanan negara.
Contoh nyata adalah lemahnya penanganan jaringan narkoba internasional yang kerap melibatkan aktor lintas negara kemudian teknologi tinggi. Polri, dengan kapasitas terbatas pada intelijen strategis serta operasi militer, kerap kewalahan. Di sisi lain, TNI miliki sumber daya serta keahlian yang digunakan relevan, tetapi dibatasi oleh regulasi. Di sini, pemisahan absolut antara “keamanan internal” (Polri) juga “pertahanan eksternal” (TNI) menjadi kontraproduktif.
Baca Juga: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelahnya Reses
Jika over-koreksi terhadap TNI melahirkan permasalahan keamanan, dominasi Polri justru menciptakan tantangan baru: abuse of power pada ranah urusan politik juga bisnis. Istilah “Partai Coklat” yang sinis mencerminkan kesadaran umum berhadapan dengan meluasnya praktik korupsi, politisasi, dan juga perusahaan ilegal dalam tubuh Polri. Isu pengelolaan narkoba juga judi oleh oknum polisi, misalnya, bukanlah sekadar rumor, tetapi tercermin pada beberapa orang persoalan hukum seperti skandal narkoba di tempat lingkungan Polri tahun 2021 yang dimaksud melibatkan petinggi.
Membandingkan rezim Dwifungsi ABRI dengan dominasi Polri hari ini, pertanyaannya bukanlah mana yang digunakan “lebih buruk”, tetapi bagaimana menghindari kedua ekstrem tersebut. Jika Dwifungsi ABRI mempolitisasi militer, dominasi Polri berpotensi mengkriminalisasi politik. Keduanya sama-sama menggerogoti demokrasi, tetapi pada bentuk berbeda.
Pembahasan RUU TNI harus dilihat sebagai upaya koreksi menghadapi kebijakan Reformasi yang digunakan “mengusir terlalu jauh” TNI dari urusan keamanan nasional. Poin krusialnya adalah meyakinkan bahwa keterlibatan TNI di jabatan sipil semata-mata pada tempat yang mana miliki irisan dengan pertahanan, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) atau BNN. Syarat ini penting untuk mengurangi kembalinya Dwi Fungsi secara terselubung.
Namun, ketahanan terhadap RUU ini bukan hanya sekali datang dari LSM, tetapi juga partai politik—kelompok yang mana paling menderita di dalam era Dwifungsi ABRI. Trauma sejarah ini valid, tetapi tiada boleh menghalangi evaluasi obyektif berhadapan dengan keinginan keamanan hari ini. Transparansi pada pembahasan RUU menjadi kunci, termasuk melibatkan masyarakat pada mengawal batasan jelas antara “dukungan TNI” serta “intervensi politik”.
Solusi ideal bukanlah memilih antara dominasi TNI atau Polri, tetapi mendirikan model kolaborasi yang tersebut diatur ketat di area bawah kontrol sipil. Contoh sukses adalah operasi penanggulangan terorisme di tempat Poso, ketika TNI lalu Polri berkoordinasi dengan pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga DPR. Pendekatan sama bisa saja direplikasi untuk kejahatan transnasional, dengan menguatkan kerangka hukum yang menjamin akuntabilitas.






