Bisnis

Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Tahun 2025 ini, beberapa pemerintah provinsi telah lama memberlakukan diskon serta pemutihan bagi rakyat yang tersebut miliki tunggakan pajak kendaraan.

Program ini memberikan keringanan juga kesempatan untuk masyarakat melunasi kewajiban dengan potongan harga, tanpa dikenakan denda, menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, juga gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sehingga, masyarakat hanya saja harus membayar pajak tahunan berjalan saja. Adanya inisiatif ini, pemerintah provinsi berharap masyarakat dapat kembali mematuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun berikutnya.

Berikut adalah deretan provinsi yang mana memberlakukan diskon serta pemutihan pajak kendaraan juga kebijakannya masing-masing.

 

1. Jawa Barat

Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan acara penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 juga sebelumnya. Publik Jabar belaka harus membayar pajak tahun berjalan (tahun 2025) untuk mendapatkan pemutihan ini. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.

Baca juga: Dedi Mulyadi sebut ada peningkatan pembayar PKB 104 persen

2. Jawa Tengah

​​​​​Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan kesempatan para warganya untuk bebas semua pokok serta denda, juga denda tunggakan Jasa Raharja dari tahun 2024. Namun, masyarakat permanen melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.

 

3. Kalimatan Selatan

​​​​​​Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025

Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif pajak merupakan diskon pajak untuk plat hitam/putih dan juga kuning, denda turun dari 25 persen berubah menjadi 1 persen per bulan, kemudian gratis biaya BBN-II. Selain itu, pemerintah Kalsel juga meyakinkan tidak ada ada kenaikan biaya pajak kendaraan pada tahun ini.

 

4. Aceh

Jadwal: sampai 31 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pemutihan pajak progresif bagi masyarakat yang tersebut miliki kendaraan lebih besar dari satu unit. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemuka Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli area (PAD) dan juga menurunkan beban finansial masyarakat.

 

5. Banten

Jadwal: 10 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Banten memberikan kebebasan tunggakan lalu denda pajak kendaraan bermotor mulai dari tahun 2024 hingga ke belakang tanpa batas jumlah total tahun. Pembebasan ini mempunyai asal dengan melunasi pajak tahun 2025 saja.

Baca juga: Jadwal dan juga asal kegiatan pemutihan pajak kendaraan di dalam Jateng 2025

6. Kalimantan Timur

Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor juga denda. Sama halnya dengan provinsi lainnya, komunitas belaka diperlukan melunasi biaya pajak tahunan berjalan agar bebas denda.

Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kaltim, yakni:

  • kendaraan pribadi diantaranya kendaraan sosial keagamaan
  • tidak diantaranya keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar
  • tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) lalu PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

 

7. Bali

Jadwal: mulai 5 Januari 2025

Setelah menetapkan opsen pajak, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan sebagai bentuk keringanan. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, kendaraan dengan kapasitas di dalam menghadapi 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen, BBNKB untuk kendaraan baru potongan sebesar 24 persen, juga bebas pajak progresif dan juga BBNKB II.

Baca juga: Banten godok kebijakan pemutihan pajak terinspirasi Jabar

Baca juga: Warga Bekasi antre dalam Kantor Samsat urus pemutihan pajak kendaraan

Artikel ini disadur dari Deretan provinsi berlakukan diskon & pemutihan pajak kendaraan 2025

Related Articles

Back to top button