Publik Bisa Tuntut Ganti Rugi mengenai MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Warga bisa jadi menuntut ganti merugi terkait tindakan hukum MinyaKita yang tersebut tak sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Customer serta Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, warga yang mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti kerugian mampu pada bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak kemudian kewajibannya. Customer sanggup mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti kerusakan barang yang tersebut telah dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang tersebut digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih berjauhan Moga menyatakan, bahwa rakyat dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pengguna Swadaya Publik (LPKSM) di tempat tempat masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang digunakan turun dengan segera ke daerah, ke kecamatan, di dalam Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat di tempat tempat itu bisa, lembaga-lembaga yang digunakan ada di tempat daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, warga agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang dimaksud tidak ada sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang mana jujur pada menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan bersatu Satgas Polri ke Bekasi juga Ibukota Utara, terhadap repacking yang mereka memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidak ada semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang benar yang di tempat Bekasi dan juga di area Ibukota Indonesia Utara, pada Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang mana tidaklah sesuai ketentuan dan juga merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Hal ini Pemiliknya






