Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR juga aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan yang disebutkan dijalankan oleh produsen yang memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Area Sektor Bisnis serta Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.
“Tindakan ini sangat merugikan penduduk kemudian mencederai kepercayaan umum terhadap kegiatan pemerintah pada menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).
Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan di proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat menguatkan pengawasan serta melakukan konfirmasi distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menggalakkan agar ormas kepemudaan terlibat pada pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu menjamin tidak ada ada lagi kecurangan yang digunakan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Affandi mengundang Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk bekerja serupa dengan ormas kepemudaan pada mengawal ketahanan pangan nasional. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terkait distribusi komponen pangan strategis.
“Kami siap bekerja sejenis dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan pada pengawasan akan memberikan sumbangan positif di menjaga stabilitas dan juga ketersediaan material pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.
PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan merekan untuk terlibat secara langsung di investigasi dengan pihak terkait terhadap seluruh produsen minyak pemegang DMO guna meyakinkan distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan lalu tak merugikan masyarakat.






