Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran, Hal ini Sanksinya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota menegaskan pelarangan pemanfaatan kendaraan dinas untuk dipakai mudik lebaran. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam lingkungannya harus mematuhi aturan yang dimaksud jikalau tak ingin kena sanksi.
Gubernur DKI DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa aturan yang dimaksud berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Kebijakan ini guna meyakinkan aset negara dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Pramono menegaskan kendaraan dinas semata-mata bisa jadi digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan. Sehingga bukan mampu dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik lebaran.
“Saya serta Pak Wagub juga Pak Sekda telah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang tersebut ada di area DKI Jakarta, ASN terutama, yang digunakan mudik Lebaran, maka dilarang menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan serupa sekali,” ujar Pramono di laman resmi Pemprov Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai upaya di menjaga integritas pada pengelolaan aset daerah. Sebab, kendaraan dinas yang digunakan digunakan ASN dibiayai oleh Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Daera (APBD) untuk perawatan juga sebagainya. Sehingga, penggunaannya harus sesuai dengan permintaan operasional.
“Mobil dinas itu dibiayai oleh APBD, termasuk perawatannya. Oleh lantaran itu, tidak ada boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pokoknya bagi siapapun ASN tidaklah boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” kata Pramono.
Pemprov DKI Ibukota Indonesia juga akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tersebut melanggar larangan ini. Pramono mengumumkan sanksi yang mana akan dijatuhkan terhadap ASN yang dimaksud melanggar akan segera dirumuskan.
“Kalau ada yang digunakan melakukan pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ucap Pramono.
Sebagai informasi, aturan pemanfaatan kendaraan dinas di area Indonesia diatur di Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.
Di dalamnya menyatakan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan dinas yang tersebut menunjang tugas pokok lalu fungsi, dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, serta semata-mata digunakan dalam pada kota, dengan pengecualian untuk luar kota menghadapi izin tertulis.
- Uji Keiritan JAECOO J7 SHS dengan Melibas Jakartan-Bali
- Volkswagen Akan Kembali Gunakan Tombol Kontrol Fisik Bukan Sentuh






