Pengelolaan BBM dalam Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi peluang bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi juga meningkatkan kualitas BBM di dalam Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di area Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di tempat Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia ketika ini menjadi satu-satunya negara di tempat Asia Tenggara yang digunakan belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, kemudian Malaya sudah lebih lanjut dulu mengadopsinya.
Bicara Lingkungan (Yayasan Udara Bebas Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang tersebut sedang dihadapi pada waktu ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah melalui Pertamina untuk menggalakkan peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm serta Pertamax 400 ppm, sangat jauh di tempat melawan standar Euro 4 sebesar 50 ppm. eksekutif harus menjadikan perkara ini sebagai peluang untuk membenahi pengelolaan BBM agar tambahan ramah lingkungan dan juga berdampak baik bagi kebugaran masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, dalam Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, komposisi sulfur yang digunakan tinggi pada BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) juga partikel halus (PM2.5), yang berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna menghurangi dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi di pengelolaan BBM, pada mana rakyat harus mengetahui kualitas BBM yang tersebut merek pakai. eksekutif juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang mana digunakan ketika ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, kemudian O, dan juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar serta spesifikasi BBM jenis solar di tempat Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Periode Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Indonesia Plumpang, BPKN: Cek Tingkat Dilaksanakan Berlapis






