Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang di dalam RUU TNI, Ini adalah Usulan Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain konflik (OMSP) pada Rancangan Undang-Undang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada di Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dimaksud berdasarkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan juga melindungi segenap bangsa juga seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan juga negara.”
Ayat (2): Pekerjaan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang tersebut bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan lalu kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di tempat daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan kemudian ketertiban penduduk yang mana diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara kemudian perwakilan pemerintah asing yang dimaksud sedang berada di dalam Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian serta pertolongan di kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran lalu penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, serta penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan juga langkah kebijakan pemerintah negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, pada Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) RUU TNI yang dimaksud diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah di melindungi kemudian menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional pada luar negeri, juga membantu pemerintah di penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, kemudian zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait penyelenggaraan OMSP, pemerintah tidaklah lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan dan juga langkah urusan politik negara, melainkan diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu semata berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu cuma adalah sesuatu yang mana wajar mengingat adanya pembaharuan karakteristik ancaman yang dimaksud lintas batas negara dan juga pentingnya melakukan konfirmasi diperkenalkan negara pada melindungi WNI,” kata beliau untuk SindoNews, Hari Jumat (14/3/2025).
Anton mengatakan, apabila dilihat karakteristik OMSP yang tercantum pada DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang bersifat permanen/jangka waktu lama kemudian temporer. OMSP yang bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, lalu lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang dimaksud bersifat sementara menandakan penyelenggaraan tugas perbantuan. Pekerjaan membantu pemerintah wilayah misalnya, mempunyai cakupan yang mana luas.
“Artinya, bisa saja cuma tugas yang dimaksud dalam luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini dilaksanakan di jangka waktu lama, dikhawatirkan penyelenggaraan perbantuan di waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme dan juga kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pemanfaatan tindakan kemudian kebijakan urusan politik negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya tak menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur pada ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP semata-mata merujuk pada satu ketentuan payung, yang nantinya dapat sanggup secara detail.”






