Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk menyebabkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU di tempat pada forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR di rapat kerja bersatu otoritas dengan program pembicaraan tingkat I untuk pengambilan kebijakan terhadap RUU TNI dalam ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi dalam DPR RI setuju tanpa adanya catatan di RUU TNI. Adapun selutuh fraksi pada DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS kemudian PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus mengajukan permohonan pandangan seluruh partisipan rapat terhadap RUU TNI sanggup disahkan menjadi UU pada rapat paripurna.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang inovasi menghadapi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 pada rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh partisipan rapat.
“Setuju,” seru kontestan rapat.
Sekadar informasi, RUU TNI mengubah beberapa jumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu kemudian menanggulangi ancaman siber kemudian membantu juga menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional pada luar negeri.
Sedianya, otoritas sempat mengusulkan agar TNI bisa saja berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak pada rapat Panja, Hari Senin 17 Maret 2025.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian kemudian lembaga yang mana bisa jadi dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang tersebut dapat dijabat prajurit terlibat TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan sebagai berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Keamanan Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan lalu Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Security Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)






