ASABRI Beri Layanan Lebih 1.200 Peserta, Total Kuantitas Manfaat Capai Rp34 Miliar

JAKARTA – PT ASABRI (Persero) berazam untuk memberikan pengamanan terbaik bagi para prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kementerian Defense (Kemhan), juga ASN Polri. Sepanjang 2024, ASABRI telah lama memberikan layanan perawatan juga perawatan terhadap lebih banyak dari 1.200 partisipan yang mana mengalami kecelakaan kerja pada perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan juga kecelakaan di area tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas melalui lebih banyak dari 334 rumah sakit di tempat seluruh Indonesia dengan total nilai khasiat yang dimaksud diberikan secara keseluruhan mencapai Rp34 miliar.
“Setiap tugas yang dijalankan prajurit TNI, anggota Polri, ASN Kemhan, lalu ASN Polri, mengandung risiko tinggi. Dengan adanya Inisiatif Keamanan Kecelakaan Kerja (JKK), ASABRI memberikan pemeliharaan berhadapan dengan risiko cedera atau penyakit akibat pekerjaan,” ujar Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis (27/3/2025).
Program ini mencakup layanan perawatan kemudian penyembuhan di area rumah sakit, hingga santunan bagi mereka yang tersebut mengalami kecacatan atau gugur/tewas pada tugas. Bangsa yang mana besar adalah bangsa yang digunakan menghargai pengorbanan para pejuangnya.
ASABRI berjanji untuk terus menguatkan layanan kemampuan fisik kemudian jaminan sosial bagi mereka itu yang menjaga negeri ini dengan sepenuh hati. Aspek Kesehatan dan juga keselamatan para pejuang negeri adalah prioritas utama perseroan.
“Melalui jaringan rumah sakit yang tersebut luas, ASABRI melakukan konfirmasi akses layanan kondisi tubuh bagi partisipan semakin mudah, cepat, kemudian merata,” kata Direktur Utama ASABRI Jeffry Haryadi, dikutipkan dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Maret 2025.
Kerja identik dengan tambahan dari 334 rumah sakit yang mana tersebar dari kota besar hingga pelosok negeri menjadi bukti nyata upaya ASABRI di menjamin jaminan kecelakaan kerja bagi para Peserta.
“Fasilitas kemampuan fisik ini terdiri dari rumah sakit milik pemerintah serta rumah sakit swasta yang telah dilakukan memenuhi standar pelayanan kesehatan,” tegas dia.
JKK adalah pengamanan melawan risiko kecelakaan kerja selama masa dinas. Perlindungan ini diberikan untuk partisipan ASABRI yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu kejadian kecelakaan yang mana dialami kontestan di perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan juga kecelakaan di dalam tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas.
Selain layanan perawatan serta pengobatan, sesuai dengan amanah Peraturan otoritas Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana sudah pernah diubah dengan Peraturan eksekutif Nomor 54 Tahun 2020.
“Ke depan, ASABRI akan terus memperluas jaringan mitra rumah sakit, mempercepat layanan berbasis digital, dan juga memberikan sosialisasi terhadap mitra Rumah Sakit agar lebih banyak memahami keinginan pelayanan perawatan juga pelayanan perawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memenuhi keperluan setiap peserta,” tegas Jeffry.






