Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Polisi Pegang Barang Bukti

JAKARTA – Nikita Mirzani dan juga asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan melawan persoalan hukum dugaan pengancaman juga pemerasan yang mana dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari di tempat Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani dan juga Mail dengan segera ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Fakta Nikita Mirzani Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta penjara Nikita Mirzana, dalam mana pihak penyidik melakukan penjara selama 20 hari terhadap sang aktris.
“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang mana cukup, adanya beberapa alat bukti, serta ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang dimaksud subjektif,” kata Ade Ary dalam kantornya hari ini.
Dakta dari tindakan hukum ini, penyidik sudah pernah menyita beberapa orang barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah dilakukan memeriksa sebanyak 16 saksi berhadapan dengan laporan tersebut.
“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, juga juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, juga juga dilaksanakan pengambilan keterangan lima ahli di proses ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain di perkara yang disebutkan yakni dokter Oky Pratama lalu Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.
“Nanti kami pastikan untuk penyidik, akibat proses penyidikan ini tidaklah boleh berandai-andai. Jadi pada proses penangkapan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tak dapat berandai-andai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama melawan perkara dugaan pemerasan juga pencemaran nama baik.
Tak hanya sekali pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani juga kawan-kawan berhadapan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 kemudian 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






