THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil juga Cermati Beban Kerja

JAKARTA – Partai Perindo menyoroti kebijakan perangkat lunak transportasi daring yang mana menetapkan aturan minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak terhadap para pekerja, teristimewa pengemudi ojek online (ojol).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan pemilihan kepala daerah DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap saja mengapresiasi langkah pemerintah yang menjamin sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih lanjut adil serta mempertimbangkan kondisi pekerja.
“Kita mengapresiasi kebijakan yang dimaksud diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga bisa jadi menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan untuk masyarakat. Tetapi, kita masih memberikan catatan terhadap para aplikator yang tersebut menetapkan kebijakannya sebagai aturan para pekerja khususnya ojol untuk mampu menerima THR,” ujar beliau melalui keterangannya di dalam Jakarta, Awal Minggu (17/3/2025).
Diuraikan oleh Gian Sitorus, pada aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), kemudian Peraturan pemerintahan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan juga Waktu Istirahat, dan juga Pemutusan Hubungan Kerja, telah terjadi di tempat atur mengenai hak lalu kewajiban pekerja.
“Salah satunya jelas tertoreh bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja jikalau diadakan 5 hari pada seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.
Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk di pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator mampu dengan bijak kemudian cermat mengamati beban juga mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa kemudian pengguna jasa.
Jika mengamati aturan pemberian THR yang mana ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat dikarenakan justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, tidak ditambah.
Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tidaklah lagi berusia produktif, sehingga aturan yang dimaksud mampu menjadi beban bagi mereka.
“Aplikator harus meninjau dari berbagai sisi. Jangan sampai aturan THR justru memperberat pekerja, teristimewa mereka itu yang dimaksud sudah ada berusia lanjut,” tegas Gian Felanroe Sitorus.
Partai Perindo, yang tersebut juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang mana tambahan adil dan juga berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap saja terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan dia di area jalan.





