Kadin Indonesia Kukuhkan Jajaran Pengurus Masa Bakti 2024-2029

JAKARTA – Kamar Dagang serta Industri (Kadin) Indonesia resmi mengukuhkan jajaran pengurus untuk masa bakti 2024-2029 hari ini, hari terakhir pekan (14/3/2025) yang dipimpin secara langsung Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie.
Pengukuhan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kadin Indonesia No.14/DP/3/2025 tentang Pengesahan juga Pengukuhan Letak Personalia Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, serta Dewan Pengurus Kadin 2024-2029 yang tersebut telah terjadi diterbitkan.
“Pada hari ini, hari terakhir pekan 14 Maret 2025, saya Ketua Umum Kamar Dagang dan juga Industri Indonesia akan mengukuhkan pengurus masa bakti 2024-2029. Apakah saudara-saudari bersedia dikukuhkan menjadi pengurus Kadin masa bakti 2024-2029?” ujar Anindya pada waktu membacakan naskah pengukuhan.
“Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pengurus sah untuk menjalankan tugas yang dibebankan pada saudara-saudara, saya terima kasih pada Ketua Dewan Pertimbangan Bapak Arsjad Rasjid,” lanjutnya.
Dari pengukuhan ini, tempat Dewan Kehormatan Kadin Indonesia dipimpin oleh Rosan P. Roeslani dengan kursi anggota diisi oleh nama-nama besar seperti Aburizal Bakrie, Mohammad S. Hidayat, dan juga Suryo Bambang Sulistio.
Kemudian Dewan Penasihat Kadin Indonesia diketuai oleh Hashim Djojohadikusumo sama-sama dengan tiga duta ketua yaitu Sharif Cicip Sutardjo, Edhie Baskoro Yudhoyono, kemudian Wishnu Wardhana. Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam) dan juga Otto Toto Sugiri juga masuk pada dalamnya sebagai anggota.
Sementara itu Dewan Usaha Kadin Indonesia dipimpin oleh Chairul Tanjung. Sedangkan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia dipimpin oleh Arsjad Rasjid. Anindya mengatakan pengukuhan pengurus dengan jumlah total yang digunakan besar diperlukan mengingat Kadin sendiri menaungi seluruh dunia usaha, mulai dari swasta, UMKM, kooperasi, sampai BUMN. Di sisi lain Kadin juga merupakan mitra strategis pemerintah.
“Ini kita lihat bahwa memang benar Kadin ini adalah kapal besar, naungan dunia usaha. Tadi saya tekankan bahwa kita mesti kerja, kerja, kerja akibat kita memang benar didasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1987 merupakan mitra strategis pemerintah,” kata Anindya.
Sebab itu, pemerintah butuh hubungan yang dimaksud penuh untuk menegaskan bahwa peningkatan tercapai, kemiskinan tereleminasi. “Jadi ini jumlah keseluruhan pengurus lebih lanjut berbagai lantaran kita kita ingin mengkonsolidasi seluruh dunia perniagaan kemudian menyelaraskan dengan kementerian-kementerian. Yang penting adalah kita mesti menjamin hasilnya itu produktif serta baik,” pungkasnya.






