Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang tersebut menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil dalam rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo lalu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup pada tindakan hukum pembunuhan serta penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara melawan persoalan hukum penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang digunakan memberatkan berhadapan dengan perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk untuk hukum serta memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tiada sekali-kali merugikan rakyat serta butir ketujuh tak sekali-kali menakuti dan juga menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai bukan jujur kemudian juga dinilai berbelit-belit pada ketika pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa sangat dari rasa kemanusiaan kemudian tiada manusiawi sebab telah terjadi sampai hati lalu belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang tidaklah bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman kemudian melukai saudara Ramli yang mana sampai pada waktu ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri pasca melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang mana merek sayangi.
Sementara, Oditur menilai bukan ada perbuatan terdakwa yang dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan merupakan pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti kehilangan masing-masing untuk keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






