Aturan Pajak Reklame di area DKI Jakarta Diperbarui, Ini adalah Penjelasannya

JAKARTA – pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Ibukota mengingatkan kembali terhadap para pelaku usaha dan juga warga tentang pentingnya memahami kewajiban Pajak Reklame. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, yang digunakan merupakan tindakan lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat juga eksekutif Daerah.
Pajak reklame merupakan partisipasi penting bagi konstruksi kota lalu pengelolaan lingkungan periklanan yang mana lebih banyak tertib juga berkelanjutan.
“Oleh akibat itu, pemahaman yang tersebut baik tentang aturan ini menjadi hal yang tersebut krusial bagi para pengurus reklame, khususnya di tempat wilayah DKI Jakarta,” ujar Kepala Pusat Fakta lalu Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny pada pernyataannya, Selasa (1/4/2025).
Selain sebagai sumber pendapatan daerah, pajak reklame juga menjadi bagian dari upaya penataan tata ruang kota yang lebih besar estetis dan juga tertib. Pemahaman yang tepat mengenai ketentuan ini diharapkan dapat menggalakkan para pelaku usaha untuk tetap memperlihatkan taat pajak dan juga menghindari peluang sanksi hukum yang digunakan berlaku.
Pajak Reklame adalah pajak yang mana dikenakan menghadapi penyelenggaraan reklame, yakni segala bentuk media yang mana digunakan untuk penawaran atau menarik perhatian umum terhadap suatu produk, jasa, atau kegiatan. Jenis reklame ini mencakup billboard, spanduk, stiker, selebaran, hingga reklame digital seperti videotron.
Jenis Reklame yang digunakan Menjadi Benda Pajak
Objek Pajak Reklame meliputi berbagai bentuk reklame, antara lain:
1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron
2. Reklame kain (banner, spanduk, serta sejenisnya)
3. Reklame stiker






