Sistem Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Sinergi

JAKARTA – Peredaran item palsu terus menjadi ancaman penting bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Konsekuensi Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang dijalankan oleh Komunitas Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sama-sama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat komoditas ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan hasil tiada semata-mata merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan peluang penerimaan pajak kemudian menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang digunakan berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi juga metode distribusi yang semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap produk-produk palsu sebagai tantangan yang tersebut tak sederhana,” kata beliau di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di tempat Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di dalam Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan serta bursa tradisional kerap kali menjadi jalur utama masuknya barang ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang tersebut masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar pada pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui platform digital e-dagang menjadi sebuah tantangan baru ketika ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran produk-produk palsu/ilegal melalui jalur distribusi media e-dagang terhadap konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap kegiatan ekonomi nasional. Angka dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) serta Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu juga bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tidaklah cuma merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Barang palsu juga dapat menghambat pengembangan juga kreativitas, merugikan negara pada sektor pajak, juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi serta kesadaran masyarakat terkait pentingnya proteksi Kekayaan Intelektual. Razilu meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu kemudian menegakkan proteksi Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Hal ini Manfaatnya






