Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari persoalan hukum dugaan pengancaman juga pemerasan yang tersebut dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan bersatu asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan juga dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu di area Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan tindakan hukum hingga keduanya, Nikita Mirzani dan juga Mail melakukan gelar kejuaraan perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita lalu Mail pada perkara pengancaman juga pemerasan ini, yakni diadakan berdasarkan gelar kejuaraan perkara dari pasukan penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM juga IM, kemudian dijalankan penghargaan perkara lagi, selanjutnya penyidik sudah menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary pada waktu ditemui di tempat Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga sudah ada mengamankan beberapa jumlah bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga telah mengajukan sekira 109 pertanyaan terhadap tersangka.
“Terhadap terperiksa saudari NM di dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, di proses dua kali BAP sebagai terperiksa diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang tersebut cukup kemudian adanya barang bukti yang digunakan disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, kemudian juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua telah sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar beliau lagi.
Nikita Mirzani yang tersebut ditahan ini pun tidak ada banyak bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama berhadapan dengan persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pencemaran nama baik. Tak belaka pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani lalu kawan-kawan berhadapan dengan tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan juga Pasal 3, 4 juga 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






