Pengamat: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar

JAKARTA – Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang digunakan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar rakyat tidak ada meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan yang dimaksud dinilai mampu meredakan perasaan khawatir publik terhadap kualitas unsur bakar minyak (BBM) terkait tindakan hukum dugaan korupsi dalamimpor unsur bakar oleh anak usaha Pertamina.
“Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa penduduk tidak ada perlu khawatir terhadap komoditas BBM Pertamina ini mampu dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun bukan meragukan kualitasBBMyang pada waktu ini beredar dinegeri ini,” kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria pada keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus yang disebutkan sekaligus dapat dimaknai bahwa Kejaksaan Agung telah meyakini bahwa komoditas BBM Pertamina sesuai standar yang tersebut berlaku pasca diadakan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung yang disebutkan menurutnya juga menjadi bukti kepedulian terhadap BUMN untuk tetap memperlihatkan menjalankan perannya memenuhi keperluan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung terkait besaran kerugian negara menghadapi penyelewengan impor BBM yang dimaksud akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu mampu menyebabkan penduduk tidaklah terlalu berburuk sangka pada BUMNenergi tersebut. Pasalnya, di tempat awal munculnya perkara ini dugaan nilai kerugian negara yang digunakan timbul terbilang luar biasa besar sehingga menjadi perhatian masyarakat.
“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dijalankan terhadap siapapun tanpa terkecuali, namun di tempat sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar bukan mengakibatkan dampak yang digunakan dapat mengganggu kepentingan masyarakat,” tuturnya.






