Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, serta BUMD Diumumkan Menaker Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan meninggalkan besok, Selasa 11 Maret 2024.
“Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.
“Alhamdulillah sesuai apa yang tersebut disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik program lalu hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan mengajukan permohonan mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang tersebut dibayarkan terhadap pengemudi kemudian kurir online dan juga nanti detilnya kita akan umumkan segera,” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol telah melalui proses yang dimaksud panjang. “Tapi poin penting yang mana mau saya komunikasikan ini melalui proses, yang digunakan kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang serta memang benar itu harapan kami bahwa dengan duduk sama-sama kita bisa saja menyepakati serta itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” paparnya.
“Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita telah setuju untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita sanggup umumkan detilnya seperti apa,” pungkasnya.
- THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
- Ojol kemudian Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai






