Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela grup nasional suatu negara merupakan proses yang mana memiliki regulasi ketat. FIFA telah dilakukan menetapkan beberapa orang aturan agar serangkaian ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA serta hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur asal naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela regu nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir ke wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki penduduk tua biologis yang mana lahir di dalam negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang tersebut lahir ke negara tersebut.

  4. Tinggal dalam negara yang dimaksud di jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal pasca usia 18 tahun.

Jika manusia pemain tiada memiliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup membela pasukan nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud tidak bertujuan untuk bermain bagi grup nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang digunakan sebelumnya sudah membela grup nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang mana diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain hanya saja bisa saja mengganti kelompok nasional jika:

  1. Pernah bermain di pertandingan resmi untuk pasukan nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia dalam bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih lanjut dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain dalam Piala Planet FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua asal ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang mana ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 serta Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Negara Indonesia antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.

  • Tinggal di dalam Negara Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidaklah berturut-turut.

  • Sehat jasmani kemudian rohani.

  • Bisa berbahasa Indonesia lalu memahami Pancasila dan juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat di langkah kejahatan dengan ancaman hukuman lebih lanjut dari 1 tahun.

  • Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Tanah Air terhadap individu yang digunakan dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola pada Indonesi biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing grup nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum lalu HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang dimaksud ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan ke DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini bisa saja melibatkan sidang juga uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain bisa jadi didaftarkan sebagai pemain pasukan nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa pemain yang membela regu nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak belaka sebagai cara instan menguatkan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup menjadi WNI lalu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR jikalau naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin menjamin bahwa sepak bola internasional terus berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang dimaksud hanya saja berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi serta negara harus menegaskan bahwa proses naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Back to top button