GPK Tolak Wacana Reposisi Polri serta Sambut Membangun Penguasaan di area RUU KUHAP

JAKARTA – Ketua Aksi Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menolak wacana reposisi institusi Polri atau memulihkan Polri dalam bawah TNI/Kemendagri. Wacana pengembalian Polri ke kedua lembaga yang dimaksud merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan reformasi.
“Wacana reposisi Polri sudah ada salah kaprah juga ide ini mengkhianati semangat reformasi. Kalau saya lihat isu yang tersebut dikembangkan, maka orang-orang ini ya pasti berkhianat terhadap semangat kemudian tuntutan reformasi persoalan penghapusan dwi fungsi ABRI yang digunakan oleh Presiden Gus Dur mengeluarkan ketetapan MPR No VI/MPR/2000 mengenai pemisahan Polri dari TNI sesuai tupoksi kerja masing-masing,” ujar Kelrey, Rabu (12/3/2025).
Masing-masing institusi baik Polri atau TNI maupun Kemendagri memiliki tuposi yang dimaksud berbeda-beda. Jadi, apabila Polri dikembalikan ke TNI atau Kemendagri akan menjadi hambatan besar.
“Sudah punya dapurnya masing-masing, apalagi Polri berupaya bertransformasi ke sipil tidak militer. Jadi polisi pada waktu ini untuk publik serta apabila dikembalikan akan menjadi hambatan besar,” ucapnya.
Dia menyambut baik penguatan Polri pada RUU KUHAP pada meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Dia bukan ingin ada kewenangan institusi yang mana tumpang tindih juga ada yang tersebut lebih besar superior dengan mengambil alih peran Polri.
“Yang penting harus diperkuat lalu jangan sampai institusi lain yang lebih tinggi superbody. Nah, kalau ada institusi lain yang digunakan lebih lanjut superbody ini kan bahaya. Misalnya, Polri identik TNI atau misalnya Polri identik Kejaksaan kan punya dapur masing-masing,” ungkapnya.
Dia tidaklah ingin masing-masing institusi penegak hukum saling bertabrakan pada rebutan pengaruh kewenangan. Sehingga tidaklah ada tudingan sebagai lembaga superbody.
“Kalau mengenai pengaruh sangat rawan. Jangan sampai ada peran Kejaksaan yang digunakan overlap mengambil alih peran Polri seperti hambatan penyidikan. Hal dapat mengganggu independensi penyidik, sementara ketentuan batas waktu yang digunakan terlalu singkat pada proses penyidikan dianggap tidaklah realistis mengingat beban kerja yang dimaksud tinggi,” kata Kelrey.
Dia menekankan pemisahan yang digunakan jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian juga tugas penuntutan oleh kejaksaan. Hal ini bertujuan menjaga dari konsentrasi kekuasaan yang tersebut berlebihan di dalam satu lembaga.






