Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan

JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Syahril Syafiq Corebima menyoroti imunitas jaksa yang mana diatur pada UU Kejaksaan, khususnya Pasal 8 Ayat 5. Ia menilai aturan yang dimaksud memberikan kekuasaan berlebih bagi kejaksaan .
“Seperti yang tersebut kita ketahui, imunitas jaksa pada UU Kejaksaan pada waktu ini menjadi sorotan. Di kalangan mahasiswa, hal ini juga menjadi unsur diskusi, teristimewa terkait Pasal 8 Ayat 5 yang digunakan menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, hingga penjara jaksa belaka dapat dijalankan dengan persetujuan Jaksa Agung,” katanya pada Diskusi Publik bertema “Tom Lembong, Keadilan, serta Imunitas Jaksa” yang mana diselenggarakan secara daring oleh Wadah Kajian Demokrasi Kita (FOKAD), Hari Jumat (14/3/2025).
Ia menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip kesetaraan pada hadapan hukum (equality before the law). Alasannya ketentuan itu memberikan perlakuan khusus terhadap jaksa dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.
“Jika pribadi jaksa melakukan langkah pidana, aparat penegak hukum lain seperti kepolisian harus mengawaitu persetujuan Jaksa Agung sebelum bisa jadi melakukan pemeriksaan. Ini adalah tentu memberikan ruang bagi oknum jaksa untuk melarikan diri atau menghindari proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syahril mengatakan, bahwa hak imunitas memang benar diperlukan bagi jaksa, tetapi belaka di konteks menjalankan tugas secara professional. Bukan sebagai tameng dari tindakan yang menyimpang.
“Saya pikir hak imunitas terhadap jaksa itu telah cukup jelas, yakni di hal dia menjalankan tugas secara profesional, mereka itu tidak ada sanggup dituntut. Tapi ketika orang jaksa melakukan aktivitas pidana, lalu harus mengawaitu izin Jaksa Agung sebelum diperiksa, ini jelas memberikan proteksi yang mana tidak ada wajar bagi mereka,” paparnya.
Menurutnya, apabila aturan ini tidaklah direvisi, maka prospek penyalahgunaan wewenang di tubuh kejaksaan dapat semakin besar. “Lalu ketika Pasal 8 Ayat 5 ini masih berlaku, sudah ada barang tentu penyalahgunaan kewenangan di tempat di tubuh Kejaksaan itu akan terus terjadi. Karena ini memberikan jaksa ruang untuk menjadi lembaga yang ‘super power’,” ujarnya.
Ia pun menegaskan perlunya revisi terhadap aturan yang disebutkan agar tak menciptakan ketimpangan pada penegakan hukum. “Sehingga perlu adanya pertimbangan bagaimana Pasal 8 ini dapat diubah agar tiada memunculkan ketidakadilan. Jangan sampai Kejaksaan malah menjadi lembaga yang mana tak tersentuh hukum,” tandasnya.






