Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang mana eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes), memunculkan kekhawatiran. Para pelaku di dalam bidang tembakau , mulai dari petani, pekerja, kemudian pihak terkait lainnya menilai langkah yang disebutkan berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja di dalam lapangan usaha tembakau .
FCTC yang tersebut digagas oleh Organisasi Aspek Kesehatan Planet (WHO) mencoba menekan konsumsi tembakau di dalam dunia dengan rangkaian aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi sejumlah pihak, aturan yang disebutkan dianggap tidak ada sesuai dengan kondisi sosial juga kegiatan ekonomi di dalam Indonesia, di tempat mana tembakau merupakan bagian integral dari keberadaan masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok mampu menyebabkan dampak negatif yang mana sangat besar bagi lapangan usaha tembakau di negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai banyak triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang digunakan rutin disorot, namun sebenarnya banyak manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang mana diusulkan pada Rancangan Permenkes juga akan mematikan sejumlah lapangan usaha terkait, salah satunya sektor percetakan kemasan. Jika sektor kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang dimaksud akan mempengaruhi kegiatan ekonomi secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia berada dalam menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal pada lapangan usaha tekstil, dalam mana Sritex, yang dimaksud mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan lebih besar dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tiada semua tekanan global pada konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif sektor ekonomi besar dalam balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang dimaksud tidaklah miliki sektor tembakau.
“Negara-negara yang mana membantu FCTC miliki kepentingan besar terhadap lingkungan ekonomi rokok global, serta ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja






