RKUHAP, Kesepahaman Prapenuntutan Jaksa lalu Polisi Perlu Diperluas

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Muzakir merespons Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang digunakan berkaitan dengan asas dominus litis lalu asas diffrensiasi fungsional. Dia menilai prapenuntutan hubungan jaksa kemudian polisi perlu diperluas materi yang digunakan didialogkan.
Dia mengusulkan agar lembaga prapenuntutan ditingkatkan agar kewenangan koordinasi kejaksaan serta kepolisian dapat lebih lanjut luas. Jika tidak, ketika dibawa ke pengadilan sulit bagi jaksa untuk melakukan pembuktian.
“Jadi (hal yang diterima jaksa, red) tidak ada belaka berkas semata tapi juga action dalam lapangan. Sinergitas dia ada di tempat penyidikan yang digunakan sudah ada dilaporkan untuk jaksa,” ujar Muzakir, Mulai Pekan (10/3/2025).
Muzakir menjelaskan, jaksa juga harus turun ke lapangan untuk memahami perkara secara lengkap. Jadi jaksa tiada semata-mata menerima berkas serta dalam balik meja saja.
Dia melanjutkan, jikalau hanya saja pada balik meja, maka jaksa tidak ada dapat mendalami perkara yang mana akan dituntutnya di area pengadilan. “Mereka harus tahu kondisinya seperti apa, keluarganya seperti apa. Bagaimana sanggup tahu kalau belaka mengamati berkasnya, fotonya?” ujar Muzakir.
Jika bukan mendalami perkara, Muzakir mempertanyakan bagaimana bisa jadi pribadi jaksa menuntut secara adil. Dengan demikian, Muzakir memandang perlu pada prapenuntutan, ketika kewajiban jaksa memperoleh pemberitahuan dimulainya penyidikan, ketika ada peristiwa-peristiwa penting yang mana harus diberitahu ke jaksa maka harus diberitahukan.
“Contohnya pada perkara perkosaan, maka harus tahu tentang dampak terhadap korban. Seorang penegak hukum harus tahu jiwa dari perkara itu. Dan ini sanggup dipahami kalau terjun ke lapangan,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Selain itu, lanjut dia, dengan terjun ke lapangan, maka jaksa juga bisa jadi memberi arahan ke penyidik polisi untuk mengambil bukti-bukti hukum tertentu. “Tidak harus formil, dikirim-balik-dikirim-balik (berkas P18, P19 dari penyidik Polri ke kejaksaan, red),” tutur Muzakir.
Lebih lanjut Muzakir mengatakan, hal ini mampu dilaksanakan pada semua perkara yang dimaksud ditangani penyidik Polri. Termasuk kalau ada perkara yang mana terlalu lama ditangani Polri tapi bukan ada kelanjutannya.






