Biaya Ganti Warna Motor di dalam STNK juga BPKB 2025

JAKARTA – Biaya ganti warna motor di area STNK juga BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila bukan melaporkannya maka bisa saja dianggap melanggar hukum dikarenakan ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di tempat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan juga surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang dimaksud ada SIUP lalu domisilinya.
Mengurus inovasi warna kendaraan bisa saja dijalankan dalam Samsat terdekat dengan menyebabkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis lalu Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tak lebih lanjut dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih besar yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan inovasi BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua dan juga tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Hal ini Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang tersebut Beredar di tempat Indonesia






