Satgas Pangan Sita Minyakita Tidak Sesuai Takaran dari 3 Produsen

JAKARTA – Polisi menyita minyak goreng bermerek Minyakkita dari 3 produsen sebab tidaklah sesuai takaran. Penyitaan itu dilaksanakan lantaran pada kemasan tertoreh 1 liter, namun hasil pengukuran cuma berisikan 700-900 ml.
“Bahwa telah dilakukan ditemukan minyak goreng merek Minyakita yang mana secara dengan segera diadakan pengukuran, terhadap 3 (tiga) merek Minyakita yang tersebut diproduksi oleh tiga produsen yang dimaksud berbeda, lalu ukurannya tiada sesuai dengan yang mana tercantum didalam label kemasan,” ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, Hari Minggu (9/3/2025).
Helfi merincikan ketiga perusahaan yang dimaksud memproduksi Minyakita, berlokasi dalam Depok, Kudus kemudian Tanggerang. Produsen pertama dari PT Artha Eka Global Asia, Depok yang digunakan memproduksi Minyakita kemasan botol ukuran 1 L.
“Minyakita kemasan botol ukuran 1 L produksi koperasi produsen UMKM kelompok terpadu Nusantara, Kudus. Minyakita kemasan pouch ukuran 2 L produksi PT Tunas Agro Indolestari-Tangerang,” tambahnya.
Kini pihaknya berada dalam melakukan proses penyidikan tambahan lanjut, usai melakukan penyitaan berhadapan dengan barang yang tak sesuai tersebut.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan juga isi yang disebutkan sudah pernah dilaksanakan langkah-langkah berupa. Penyitaan barang bukti. Proses penyelidikan serta penyidikan tambahan lanjut,” katanya.






