Pengamat Hukum Sebut 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya Publik

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengumumkan ada tiga ketentuan agar Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dipercaya publik. Salah satunya terkait dengan penegakan hukum terhadap koruptor.
Hal itu dikatakan Hardjuno menyoroti ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya terkait kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada mengaudit BPI Danantara.
Dalam Pasal 15A ayat (2) UU tersebut, BPK tidak ada dapat segera melakukan audit terhadap keuangan Danantara, kecuali menghadapi permintaan DPR.
Hardjuno menegaskan memperlakukan Danantara sebagai entitas komersial murni seperti Temasek di dalam Singapura bukanlah masalah. Namun, apabila ingin mengambil model negara maju, maka penegakan hukum terhadap persoalan hukum korupsi dan juga standar etik pejabat pemerintah juga BUMN juga harus mengikuti standar Singapura dan juga negara-negara forward lainnya.
“Korupsi harus diberantas, indeks persepsi korupsi Indonesia harus turun hingga setara dengan negara-negara forward lalu modern. Hanya dengan itu rakyat mampu percaya Danantara benar-benar akan dikelola secara profesional,” kata Hardjuno, Mingguan (9/3/2025).
Kandidat Doktor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini, hambatan besar yang dimaksud dihadapi Indonesia pada waktu ini adalah tingginya hitungan persoalan hukum korupsi, bahkan dengan nilai yang digunakan bukan masuk akal. Korupsi telah mendarah daging juga belum ada kejelasan arah pemerintahan pada pemberantasannya.
“Jika UU BUMN yang baru sudah pernah diketuk kemudian Danantara diperlakukan layaknya entitas komersial murni, maka sebagai penyeimbang, pemerintah harus menunjukkan ketegasan di pemberantasan korupsi,” katanya.
Ketegasan di pemberantasan korupsi mencakup pertama, pemerintah harus segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Tanpa aturan ini, sulit bagi negara untuk mengambil kembali uang hasil korupsi yang dimaksud telah terjadi disembunyikan oleh para pelaku.






