ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi eksekutif juga Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang disebutkan mengatur tentang penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN mendekati musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini bisa saja menyokong peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan juga pelayanan rakyat dan juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan Pegawai ASN dalam lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pada pelaksanaan tugas kedinasan pada kantor (work from office/WFO) juga pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang tersebut ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini di SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang dimaksud menyebutkan bahwa penyesuaian yang dilaksanakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan juga cuti bersatu Hari Suci Nyepi 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah keseluruhan pegawai yang tersebut melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang digunakan ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah keseluruhan pegawai juga karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang disebutkan juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tiada mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan rakyat terhadap masyarakat.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah pada rangka membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan juga pelayanan rakyat terhadap rakyat antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di dalam lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pengurus pelayanan masyarakat di area lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan umum yang digunakan esensial lalu berdampak segera untuk warga tetap memperlihatkan tersedia serta dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, kemudian lainnya, dan juga memperhatikan penyediaan layanan yang tersebut ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, lalu lainnya.






