Negara Ini adalah Eksekusi Mati 102 Bandit, 70 Lainnya Segera Menyusul

KINSHASA – Pihak berwenang di dalam Republik Demoraktik Kongo (DRC) telah terjadi mengeksekusi mati 102 orang, yang mana mereka sebut sebagai bandit urban, di seminggu terakhir.
Para pejabat setempat menyatakan sekitar 70 orang lainnya akan segera dieksekusi.
Menteri Kehakiman Constant Mutamba mengungkapkan eksekusi berlangsung di dalam penjara Angenga. Mereka yang dieksekusi adalah para pria perampok bersenjata juga bandit urban.
Pekan lalu, 45 orang dari mereka, berusia 18 hingga 35 tahun, dieksekusi sementara 57 orang lainnya dieksekusi pada 48 jam terakhir.
Mutamba menyatakan sebuah penerbangan dari Kinshasa yang tersebut mengakibatkan “kelompok ketiga” tahanan telah terjadi tiba di tempat Angenga. Dia bukan merinci kapan eksekusi terhadap merek dilakukan.
Negara Afrika sedang yang dimaksud secara kontroversial mengumumkan pada bulan Maret bahwa merek akan mengakhiri moratorium hukuman terhenti selama 20 tahun, yang dimaksud akan diberlakukan dan juga dilaksanakan dalam, antara lain, tindakan hukum pengkhianatan, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, spionase, pemberontakan, juga konspirasi kriminal.
Negara yang dimaksud menghapus hukuman mati pada tahun 1981, kemudian meskipun kemudian diberlakukan kembali pada tahun 2006, dengan eksekusi sebelumnya dijalankan pada tahun 2003.
Presiden Felix Tshisekedi membela kebijakan mengakhiri moratorium hukuman mati.
“Keputusan yang disebutkan dibuat dengan tujuan untuk membersihkan tentara Republik Demokratik Kongo dari para pengkhianat di area satu sisi serta mengekang kebangkitan aksi terorisme perkotaan yang mengakibatkan kematian orang-orang dalam sisi lain,” paparnya.






