PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang digunakan dialami ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) ilegal. KSPI mencatatkan data setidaknya ada 8.400 pekerja yang diberhentikan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, PHK pekerja Sritex bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68 Tahun 2024.
“Jadi PHK di tempat Sritex adalah ilegal. Ada beberapa alasan yang kita katakan PHK dalam Sritex adalah ilegal atau bertentangan dengan Undang-Undang dan juga putusan MK,” ujar Said Iqbal pada waktu konferensi pers, Mingguan (2/3/2025).
“Partai Buruh lalu KSPI menyatakan, saya ulangi, Partai Buruh juga KSPI menyatakan PHK karyawan Sritex sekitar 8.400 pekerja,” paparnya.
Ilegalnya PHK Sritex tidak ada didahului oleh mekanisme Bipartit dan juga bukan menempuh jalur Tripartit atau melibatkan pegawai perantara, yaitu Dinas Tenaga Kerja Daerah Sukoharjo.
Dalam mekanisme Bipartit sendiri, penyelesaian PHK mengedepankan perundingan antara pekerja dan juga pengusaha. Perundingan ini diadakan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat. Proses diatur pada kebijakan MK.
Sayangnya tahapan yang dimaksud dinilai Said Iqbal tiada ditempuh oleh manajemen Sritex. Justru para karyawan diminta untuk mendaftarkan PHK.
“Di di tindakan MK, mekanisme PHK itu dimulai dengan Bipartit. Nah, Bipartit itu ada notulennya. Pertanyaannya, mari kita lihat, ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex juga pimpinan perusahaan? Ada nggak? Nah, yang kita lihat, dengan segera karyawan orang per orang diminta untuk mendaftar PHK,” paparnya.
“PHK itu mendaftar, nggak ada Bipartit. Kalau apa benar yang dimaksud terjadi dengan mendaftar PHK itu ada intimidasi,” beber dia.






