Negeri Matahari Terbit berlakukan UU pencegahan serangan siber

Tokyo – Parlemen Negeri Sakura pada Hari Jumat memberlakukan undang-undang yang dimaksud mengizinkan tindakan pencegahan serangan siber, yang tersebut memberikan pemerintah kemampuan untuk memantau data komunikasi secara legal selama masa damai lalu menetralisir server musuh jikalau muncul serangan.
Undang-undang "pertahanan siber aktif" itu akan mewajibkan operator infrastruktur utama, seperti di sektor listrik dan juga kereta api, untuk melaporkan pelanggaran siber untuk pemerintah.
Perubahan aturan yang dimaksud muncul pada waktu pemerintah bergegas memulai pembangunan kerangka hukum guna berjuang melawan serangan siber menyusul sejumlah serangan terhadap maskapai penerbangan kemudian bank menyebabkan gangguan.
Jepang bertujuan untuk menerapkan langkah-langkah yang disebutkan secara menyeluruh pada 2027.
Namun, informasi yang dimaksud akan dipantau juga dianalisis oleh pemerintah mencakup alamat IP yang tersebut digunakan di komunikasi antara negara-negara asing yang dimaksud melintasi Jepang, juga yang digunakan antara Jepun dan juga luar negeri.
Informasi yang dimaksud bukan mencakup komunikasi domestik serta pemerintah tak diizinkan untuk mengawasi isi pesan, di antaranya isi surat elektronik.
Di bawah undang-undang tersebut, polisi akan mengambil tanggung jawab awal untuk menetralkan server penyerang lalu militer akan turun tangan jikalau suatu insiden dianggap sangat canggih, terorganisasi, serta direncanakan sebelumnya.
Langkah yang dimaksud mencerminkan ambisi Negeri Sakura untuk meningkatkan kapasitas keamanan sibernya ke tingkat yang mana setara dengan Amerika Serikat kemudian negara-negara besar Eropa.
Sebuah panel independen baru akan dibentuk untuk memberikan persetujuan awal untuk pembelian kemudian analisis data, juga untuk tindakan menetralkan server yang digunakan berbahaya.
Panel yang dimaksud juga akan bertugas meyakinkan bahwa pengawasan pemerintah direalisasikan dengan benar.
Menanggapi kegelisahan dari partai-partai oposisi melawan kemungkinan tindakan pemerintah yang dimaksud melampaui batas kemudian pelanggaran hak konstitusional untuk merahasiakan komunikasi, pemerintah Negeri Sakura merevisi undang-undang kemudian menetapkan ketentuan khusus pada hukum untuk menegakkan hak-hak pribadi.
Sumber: Kyodo
Artikel ini disadur dari Jepang berlakukan UU pencegahan serangan siber






