Nasib Pengawas Sekolah dalam Ujung Tanduk?

Siti Yulaikhah
Mahasiswa Proyek Doktoral Universitas Pakuan Bogor
Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 mengintegrasikan jabatan fungsional pengawas sekolah , penilik sekolah, juga pamong belajar ke pada jabatan fungsional guru. Perubahan ini ditengarai memunculkan tantangan bagi sistem supervisi pendidikan.
Mengapa? Ini adalah teristimewa oleh sebab itu pengawas sekolah memiliki peran kunci di peningkatan mutu pendidikan. Peraturan ini menyebutkan bahwa pasca dua periode menjabat, pengawas akan kembali menjadi guru Hal ini akan berpotensi memengaruhi stabilitas karier kemudian motivasi kerja.
Efisiensi Birokrasi
Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi birokrasi dan juga anggaran pendidikan. Pertama, dengan mengempiskan lapisan struktural, supervisi akademik diharapkan tambahan dekat dengan praktik kelas.
Kedua, kepala sekolah akan berperan lebih banyak berpartisipasi di supervisi. Ketiga, dana yang mana sebelumnya dialokasikan untuk pengawas dapat digunakan untuk pengembangan profesionalisme guru melalui acara seperti Professional Learning Community (PLC).
Namun, tanpa dukungan pelatihan dan juga sistem yang memadai, efisiensi ini berisiko menurunkan kualitas supervisi. Juga ditengarai bahwa kebijakan ini berpotensi mengakibatkan keterpurukan di pengawasan.
Penghapusan pengawas sekolah dapat melemah sistem supervisi sebab guru yang digunakan ditunjuk sebagai pendamping satuan institusi belajar mungkin saja tiada memiliki keahlian khusus di supervisi.
Kurangnya objektivitas pada penilaian juga menjadi perhatian lantaran pengawas sebelumnya miliki tempat independen. Jika pengawasan tidak ada efektif, kualitas pengajaran dan juga akuntabilitas di institusi belajar sanggup menurun, sehingga diperlukan mekanisme alternatif untuk menjaga standar supervisi.
Dampak Sosial juga Psikologis bagi Pengawas
Selain tantangan administratif, kebijakan ini juga berpotensi mengakibatkan dampak psikologis bagi pengawas yang dimaksud kembali menjadi guru. Pergeseran peran dari pengawas yang tersebut mempunyai otoritas supervisi menjadi guru di area kelas dapat menyebabkan perasaan berkurang di jenjang karier. Hal ini dapat berdampak pada motivasi kerja serta tingkat kepuasan profesional.
Beberapa pengawas kemungkinan besar menghadapi kesulitan pada menyesuaikan diri dengan budaya kerja yang digunakan berbeda, teristimewa apabila mereka itu sebelumnya bekerja di struktur yang dimaksud lebih lanjut independen.Fakta sebagai implikasi kebijakan ini yaitu kembali ke tempat guru setelahnya bertahun-tahun menjadi pengawas mengakibatkan tantangan besar. Mereka perlu beradaptasi dengan pembaharuan kurikulum, metode pembelajaran berbasis teknologi, dan juga dinamika kelas.
Selain itu, faktor usia menjadi kendala oleh sebab itu sebagian besar pengawas yang kembali menjadi guru sudah ada berusia 55 tahun ke atas. Transisi ini juga berpotensi menurunkan motivasi kerja oleh sebab itu pembaharuan status jabatan juga kurangnya jenjang karier lanjutan.
Solusi Alternatif
Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi. Pertama, menjadikan Pengawas sebagai Konsultan atau Mentor, yaitu menjadikan pengawas senior sebagai mentor bagi guru pemula, sehingga pengalaman mereka itu tetap memperlihatkan bermanfaat bagi dunia pendidikan. Kedua, jalur karier alternatif di area Dinas Pendidikan, misalnya menduduki tempat strategis pada perumusan kebijakan pendidikan.
Ketiga, menjadi dosen atau instruktur pelatihan guru. Hal ini memungkinkan pengawas berkecimpung ke dunia akademik agar dapat membantu membimbing calon guru juga tenaga pendidik lainnya.Keempat, menyesuaikan beban mengajar, yaitujika harus kembali menjadi guru, beban mengajar sebaiknya dikurangi kemudian lebih tinggi difokuskan pada pembinaan guru di komunitas profesional seperti PLC.






