Industri Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi kemudian Perdagangan Eceran Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut akan mengatur lebih besar detail pelarangan perdagangan rokok pada radius 200 meter dari satuan lembaga pendidikan serta tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku usaha .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah terjadi mengatur zonasi jualan serta iklan komoditas tembakau. Namun, diperkenalkan Rancangan Perpres ini justru memunculkan perasaan khawatir baru, khususnya bagi sektor ritel yang dimaksud sudah ada tertekan dengan aturan zonasi dan juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang tersebut telah berdiri sebelum adanya prasarana lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak perekonomian yang digunakan tambahan luas. sebab itu perdagangan rokok menyumbang sekitar 40% pemasukan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa saja mematikan perniagaan kecil. Ia menilai kebijakan ini tidak ada adil kemudian rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Sektor Bisnis Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada perlu diterapkan. “PP 28/2024 semata telah kontroversial serta berbagai ditentang. Apalagi apabila ada Perpres baru, ini pasti akan mengakibatkan polemik lebih tinggi besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menimbulkan aturan yang dimaksud memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 serta turunannya dinilai tiada berdasarkan riset ilmiah yang digunakan jelas.
Ia juga mengoreksi minimnya sosialisasi dan juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang hanya sekali meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di tempat Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel juga penjual pangsa siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tiada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang pasti pihaknya tidaklah ikut serta pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang digunakan dapat memberatkan para pedagang.






