Hal ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang tersebut Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang mana Perlu Diperdebatkan Lagi!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting ketika memaparkan kronologi gugatan yang mana diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT juga Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman pada konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan yang dimaksud tiada berdasar, sebab kegiatan yang digunakan dipermasalahkan sudah ada terjadi sejak 1999 lalu dilaksanakan sesuai prosedur.
Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:
1. Latar Belakang Transaksi (1999)
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar dan juga menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
CMNP membayar segera ke Unibank sebesar US$17,4 jt dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 jt dari Unibank.
Pada pada waktu itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat juga termasuk pada daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
2. Krisis Moneter lalu Penutupan Unibank (2001)
Dua tahun 5 bulan setelahnya transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.
Akibatnya, NCD yang digunakan dimiliki CMNP tak dapat dicairkan.
3. Tuduhan terhadap BHIT juga Hary Tanoesoedibjo
Setelah lebih tinggi dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan lalu pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan yang disebutkan juga menegaskan bahwa MNC semata-mata bertindak sebagai arranger, bukanlah pihak yang mana menerima dana.
4. Bukti Transaksi Transfer kemudian Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti pengiriman dari CMNP ke Unibank dan juga dokumen resmi yang tersebut menunjukkan bahwa dana masuk ke akun Unibank.






