Mendes Yandri Adukan Dana Desa Digunakan untuk Judi Online ke Jaksa Agung

JAKARTA – Menteri Desa lalu Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini. Yandri mengajukan permohonan agar Kejaksaan mendalami terkait adanya penyimpangan yang tersebut diduga diadakan oknum perangkat desa menggunakan dana desa untuk judi online .
“Kami tadi juga mendiskusikan dengan Pak Jaksa Agung juga jajaran bahwa hasil evaluasi kami beberapa tahun terakhir, khususnya 2024, berbagai penyimpangan dana desa, pada antaranya ada oknum kepala desa yang tersebut menggunakan untuk judi online atau ada juga untuk kepentingan lain,” kata Yandri Rabu (12/3/2025).
Oleh akibat itu Yandri memohonkan Kejaksaan mendalami banyak dugaan penyimpangan dana desa tersebut. “Kami juga bicarakan minta ini disupervisi atau didalami oleh pihak kejaksaan sehingga ada efek jera para oknum kepala desa itu tidaklah mengulangi lalu yang dimaksud belum melakukan itu jangan sampai melakukan,” ujar dia.
Yandri tak merinci siapa hanya oknum pelaku penyimpangan dana desa maupun berapa total dana desa yang digunakan dimainkan oleh oknum. Yandri mengaku sudah pernah menerima datanya dari PPATK. Yandri menyerahkan penanganan perkara yang disebutkan terhadap penegak hukum.
“Kami tiada akan mengungkap secara detail nama kadesnya siapa, berapa jumlahnya, di dalam desa mana, bulan berapa ia melakukan perbuatan tak benar itu, semuanya sudah ada kami serahkan. Tinggal kami mohon APH yang mana kita minta untuk menelaah lebih besar berjauhan tentang perbuatan melwan hukum itu,” ucapnya.
Di sisi lain, pertemuan itu pihaknya juga meminta-minta agar Kejaksaan mengawal juga mengawasi dana desa. Saat ini telah lama ada perangkat lunak khusus dari Kejasaan Agung yaitu program Jaga Desa, perangkat lunak yang disebutkan untuk melaporkan secara secara langsung persoalan yang tersebut ada dalam desa.
“Bayangkan selama 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp610 triliun. Tahun ini, 2025 ada Rp71 Triliun. Nah oleh oleh sebab itu itu kami dari Kementerian Desa lalu Pembangunan Daerah Tertinggal perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
“Karena bagaimanapun tangan kami tentu bukan sanggup secara sendirian untuk menjamin bahwa rupiah per rupiah dana itu benar adanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” jelas dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan, mengawasi, serta melakukan penindakan jikalau ditemukan adanya tindakan melawan hukum tersebut.
“Pada dasarnya pendampingan-pendampingan ini full kita kerjakan juga baik dari segi preventif maupun represif. Jadi kita lakukan bagaimana menghindari terjadinya kebocoran juga kalau ada kebocoran, akan kita tindak. Itu yang dimaksud akan kita lakukan,” tegas Jaksa Agung.





